Batasi Tonase Jalan Mega Timur Demi Keadilan Pembangunan

Selasa, 21 Oktober 2025 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya Sujiwo menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan yang telah dibangun dari anggaran rakyat. Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat koordinasi bersama kepala desa se-Kecamatan Kuala Mandor B, Senin (20/10/2025), di Kantor Camat Kuala Mandor B. Rapat itu membahas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2025 tentang Ukuran Muatan Sumbu Terberat (MST) Jalan Kelas III.

Sujiwo mengatakan peraturan bupati tersebut dengan tegas mengatur bahwa ruas jalan di Desa Mega Timur, Kecamatan Kuala Mandor B, hanya boleh dilintasi oleh kendaraan dengan tonase maksimal enam ton. Pembatasan itu karena menyesuaikan dengan spesifikasi teknis jalan yang dibangun dengan kualitas menengah.

 “Sudah ada peraturan bupatinya yang mengatur bahwa maksimal tonase ruas jalan Mega Timur adalah enam ton. Kenapa? Karena memang kualitas pembangunannya menengah,” kata Sujiwo.

Menurutnya, keputusan menggunakan spesifikasi jalan kelas menengah adalah bentuk upaya memenuhi asas keadilan pembangunan. Dengan anggaran sebesar Rp3,5 miliar, pembangunan bisa menjangkau hampir empat kilometer termasuk jembatan dan box culvert. Hal ini memungkinkan manfaat pembangunan dirasakan secara lebih merata oleh desa-desa sekitar seperti Mega Timur dan Sungai Enau.

 “Kalau kita pakai spek tinggi seperti dana dari DBH atau Inpres, 20 miliar hanya dapat sekitar dua kilometer. Tapi dengan spek menengah, 3,5 miliar bisa hampir empat kilometer. Inilah keadilan yang kita perjuangkan supaya semua desa bisa merasakan kue pembangunan,” jelasnya.

Namun, Sujiwo mengungkapkan kekhawatirannya karena masih banyak pelaku usaha yang melintasi jalan tersebut dengan kendaraan bertonase di atas 10-12 ton, sehingga berisiko mempercepat kerusakan jalan yang baru dibangun.

 “Kalau jalan kualitas menengah dihajar tonase berat, ya pasti cepat hancur. Kasihan negara, kasihan rakyat. Masa kita biarkan uang rakyat rusak hanya karena ego usaha swasta?” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Sujiwo juga memberikan dua opsi kepada para pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah tersebut. Opsi pertama, jalan dipasangi portal yang membatasi tonase maksimal enam ton; atau opsi kedua jalan tidak diportal namun pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas pemeliharaan bila terjadi kerusakan.

“Silakan bermusyawarah. Kalau tidak ingin diportal, ya harus siap pelihara jalan. Tapi kalau tidak mau dua-duanya, itu namanya pengusahanya menang sendiri. Kita tidak bisa biarkan itu,” tegas Sujiwo.

Ia menyatakan kebijakan tersebut berlaku menyeluruh termasuk untuk usaha kayu, pabrik sawit, toko bangunan, dan usaha lainnya yang memanfaatkan akses jalan di kawasan itu.

“Saya sering bilang, saya akan pasang badan untuk investasi. Tapi kalau sudah merugikan rakyat, kita harus berani bersikap. Pemerintah tidak punya kepentingan pribadi apa pun, selain memastikan rakyat senang dan aspirasinya didengar,” tambahnya.

Sujiwo mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami kondisi fiskal daerah serta ikut membangun kolaborasi yang sehat agar investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan infrastruktur dan kepentingan umum.

“Kami butuh partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Mari bangun kolaborasi. Dunia usaha tetap jalan, tapi jalannya juga harus awet, tidak rusak dalam hitungan bulan. Kalau semua pihak punya niat baik, pasti bisa,” ucapnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan pemerintah kabupaten akan menerapkan pengklasifikasian kelas jalan untuk keperluan pengaturan tonase secara merata dan terukur.

“Kita akan berlakukan kelas-kelas jalan secara bertahap. Kelas I, II, III. Nah, kelas III seperti di Mega Timur ini, tonase maksimalnya adalah enam ton. Ini penting agar semua pelaku usaha bisa menyesuaikan,” tutup Sujiwo. (rdw)