Buntut Karhutla, Polres Kubu Raya Tetapkan 6 Lahan Dalam Pengawasan

Kamis, 04 Maret 2021 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Polres Kubu Raya Bersama Forkopimda Kabupaten Kubu Raya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak enam lahan dalam pengawasan akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi diwilayah khususnya Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu 3 Maret 2021.

Disampaikan Kapolres Kubu Raya melalui Kasatreskrim AKP Jatmiko bahwa, keenam lahan tersebutpun tersebar di wilayah Kecamatan Sungai Raya, kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Rasau Jaya dan di Kecamatan Kubu, pihak TNI-POLRI dan Forkopimda menetapkan ke enam lahan tersebut dalam pengawasan dan pelarangan untuk dilakukan aktifitas dan pengolahan.

"Ada enam lahan yang telah kita lakukan pengawasan yang ada di kabupaten kubu raya dan telah kita kasih plang, yang mana nantinya kita lakukan penyelidikan terkait adanya kebakaran di lahan tersebut," ungkap AKP Jatmiko.

Kemudian kata AKP Jatmiko, lahan yang telah dilakukan pemasangan plang pengawasan ini terkait luasnya kebakaran yang terjadi di lahan tersebut, guna memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau memang kejadian alam.

"Untuk itu kami dari polres Kubu Raya di bantu Forkopimda setempat akan lakukan penyelidikian apabila nantinya ditemukan tindak pidana tentang lingkungan hidup kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik lahan," sampainya.

Dan pada kesempatan inipula, dirinya menegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas, bagi oknum masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

"Sesuai dengan Undang - Undang nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan represif jika ditemukan oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apalagi mengingat daripada dampak akibat karhutla ini sangat begitu luas," tegasnya. (*)

Sumber Berita klik disini