Dorong Akuntabilitas Keuangan, Seluruh Desa di Kubu Raya Terapkan Siskeudes Online
Kamis, 03 Desember 2020 | Kubu Raya
KUBURAYA - Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meluncurkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online, pada Rabu 2 Desember 2020.
Diketahui, Siskeudes adalah aplikasi tata kelola keuangan desa yang dikembangkan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri RI.
Tujuannya pun berguna untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa-desa.
Dengan diluncurkannya Sistem Siskeudes Online inipun, maka mulai 2021 mendatang sebanyak 123 desa di Kubu Raya akan mengimplementasikan Siskeudes Online.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, Siskeudes Online merupakan langkah lanjut dari penerapan pengelolaan keuangan desa secara nontunai di seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya.
Dimana Kubu Raya merupakan satu-satunya di Indonesia yang telah menerapkan hal ini.
“Kita kan sudah menerapkan pengelolaan keuangan desa secara nontunai lewat Cash Management Sistem. Itu dalam hal transaksi yang langsung dieksekusi oleh desa. Nah, untuk melengkapi supaya pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban itu lebih baik, maka harus dengan Siskeudes,” tutur Muda Mahendrawan.
Muda mengatakan Siskeudes Online akan memudahkan pengelolaan keuangan desa. Mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggung jawaban.
Transaksi-transaksi yang dilakukan, ujar Muda pun harus terlebih dahulu dimasukkan perencanaannya dalam Siskeudes. Sehingga akan ada sebuah bentuk pertanggungjawaban. “Nah, kalau sudah seperti ini kan jauh lebih baik lagi,” sebutnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penerapan Skema Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologis (TAKE).
TAKE inipun mendorong pemerintah daerah untuk menjaga kawasan hutan di daerahnya.
Terkait hal itu, Bupati Muda Mahendrawan menerangkan skema TAKE adalah sebuah formulasi untuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Di mana di dalam ADD akan dialokasikan anggaran untuk kegiatan yang berbasis ekologis. Yakni berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.
Kriteria kinerja lingkungan hidup ini nantinya akan diukur dan berkonsekuensi pada besaran transfer ADD ke desa.
“Supaya desa terlibat di dalam mengupayakan adanya kegiatan yang berbasis ekologi. Contohnya bagaimana perhutanan sosial di sekitar desa. Nah, ini tentu perlu dikelola dengan cara yang juga maksimal. Ekologis ini juga terkait dengan pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air, dan pencegahan pencemaran udara,” jelasnya. (*)
 Berita Terbaru
-
Kubu Raya Juara Mobil Hias, Stan Terbaik Kedua
Minggu, 21 September 2025 01:18 WIB -
Prestasi MTQ Menurun, Wabup Sukir: Saatnya Pembena...
Minggu, 21 September 2025 09:11 WIB -
Sujiwo Buka Turnamen Bupati & Wakil Bupati Cup di ...
Sabtu, 20 September 2025 10:25 WIB -
Pembangunan Masjid Al Istiqomah Dimulai, Bupati Su...
Sabtu, 20 September 2025 09:15 WIB