DPRD Kubu Raya Paripurnakan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027

Senin, 23 Februari 2026 | Kubu Raya

Kubu Raya - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya dengan agenda pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027 digelar pada Senin, 23 Februari 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Sungai Raya.

Dalam sidang tersebut dibacakan keputusan DPRD yang menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang memuat puluhan usulan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di berbagai wilayah.

Usulan-usulan tersebut didominasi pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar, seperti rekonstruksi jalan lingkungan, perbaikan akses permukiman, serta penanganan jalan rusak di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, berharap berbagai aspirasi yang dihimpun dapat direalisasikan sesuai kebutuhan di lapangan. Namun ia mengingatkan adanya keterbatasan fiskal daerah akibat pengurangan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

“Harapannya tentu semua usulan masyarakat bisa diwujudkan, sepanjang sesuai kondisi riil dan program pembangunan. Tetapi dengan adanya pemangkasan TKD sekitar Rp397 miliar, tentu akan ada pertimbangan dan perhitungan lebih lanjut dari Banggar,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur dalam tata tertib lembaga, sekaligus wujud penyerapan aspirasi masyarakat saat reses.

“Pokok pikiran ini kita himpun dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Ini memang mekanisme yang harus kita paripurnakan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh usulan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, apalagi dengan adanya pengurangan transfer dari pusat yang berdampak pada laju pembangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zulkarnain, menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD telah merangkum aspirasi konstituennya untuk dituangkan dalam dokumen pokok pikiran yang akan diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan tahun 2027.

“Hari ini kita paripurnakan hasil pokok-pokok pikiran dari seluruh anggota DPRD. Ini merupakan hasil reses yang sudah kami lakukan di daerah pemilihan masing-masing, dan akan kami dorong agar bisa masuk dalam program pembangunan ke depan,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses realisasi usulan tersebut tetap harus melalui tahapan pembahasan mulai dari KUA-PPAS hingga RAPBD dan penetapan APBD, dengan mempertimbangkan skala prioritas, yaitu yang sifatnya mendesak, menyentuh wilayah terpencil, dan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Melalui rapat paripurna ini, pokok-pokok pikiran DPRD diharapkan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027, sehingga arah pembangunan semakin tepat sasaran, berkeadilan dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. (DiskominfoKKR/IKP)