Imbauan Pengibaran Bendera Serentak Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Jumat, 01 Agustus 2025 | Kubu Raya
IMBAUAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha untuk:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing, baik rumah tinggal, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, maupun tempat usaha. Pengibaran bendera dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Jika dilakukan pada malam hari (dalam rangkaian acara tertentu), wajib disertai penerangan yang memadai.
2. Memastikan Kondisi dan Posisi Bendera Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi layak, tidak sobek, luntur, atau kusam. Posisi bendera harus: Tidak menyentuh tanah, air, atau lantai. Tidak dipasang di tempat yang merendahkan martabat bendera. Dipasang di tempat yang tinggi dan proporsional, serta satu tiang hanya untuk satu bendera Merah Putih.
3. Menghormati Prosedur Pengibaran Saat pengibaran dan penurunan bendera, dilakukan penghormatan atau sikap hening sejenak sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara. Jika bendera dikibarkan bersamaan dengan bendera lain (organisasi/lembaga), Bendera Merah Putih harus dipasang di posisi paling tinggi.
4. Lokasi Wajib Pengibaran Bendera Merah Putih antara lain di: Gedung instansi pemerintah dan swasta Sekolah dan fasilitas pendidikan Sarana publik seperti pasar, terminal, dan tempat pelayanan umum Kendaraan dinas pemerintah
5. Larangan Penggunaan yang Menyimpang Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009, dilarang: Mencetak tulisan, gambar, atau simbol apapun di atas bendera. Menggunakan bendera sebagai iklan, dekorasi meja, kursi, pakaian, atau aksesori. Memasang bendera di tempat atau cara yang dapat dianggap merendahkan kehormatannya.
6. Sanksi bagi Pelanggaran Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, berupa: Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau Denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Demikian imbauan ini disampaikan agar seluruh elemen masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam menyemarakkan Bulan Kemerdekaan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme dan ketaatan pada aturan perundang-undangan.
Kubu Raya, 1 Agustus 2025
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
 Berita Terbaru
-
Bupati Sujiwo Ajak Masyarakat Jaga Jembatan Gantun...
Minggu, 21 September 2025 10:31 WIB -
HUT Desa Teluk Kapuas, Bupati Sujiwo Siapkan Hadia...
Minggu, 21 September 2025 05:32 WIB -
Kubu Raya Juara Mobil Hias, Stan Terbaik Kedua
Minggu, 21 September 2025 01:18 WIB -
Prestasi MTQ Menurun, Wabup Sukir: Saatnya Pembena...
Minggu, 21 September 2025 09:11 WIB