Kapolres Kubu Raya Tegaskan Hari Raya Imlek 2021 Tanpa Perayaan dan Keramaian

Sabtu, 06 Februari 2021 | Covid-19

KUBU RAYA - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, AKBP Yani Permana menegaskan bahwa, untuk hari raya Imlek 2572 Tahun 2021 melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Hal itu kata AKBP Yani, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 443.1/0111 tahun 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Gomeh untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat.

"Terkait dengan akan dirayakannya hari besar Imlek khususnya yang ada di Kabupaten Kubu Raya, kita sesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur. Imbauan kepada masyarakat dan saudara kita yang akan melaksanakan kegiatan ibadah Imlek untuk tidak melakukan perayaannya. Janganlah menimbulkan suatu keramaian," ungkap AKBP Yani kepada Tribun, pada Jumat 5 Februari 2021.

Kendati demikian, kata Kapolres hari raya Imlek 2572 Tahun 2021 kali ini hanya diperbolehkan dalam pelaksanaan ibadahnya saja. Untuk itu, pihaknya pun akan fokus memberikan pengamanan di rumah - rumah ibadah.

"Untuk ibadahnya silahkan. Kita selalu memberikan pengamanan yang terbaik kepada rekan-rekan atau saudara-saudara kita yang akan melaksanakan hari besar Imlek," katanya

"Namun, perayaannya tidak dilakukan. Disesuaikan dengan aturan Gubernur. Kita dukung semuanya, karena kita tahu masa ini masih dalam kondisi Covid-19," tegasnya. (*)

Sumber Berita klik disini