Mantap, Kades Kuala Karang Langsung Lobi Kementrian PUPR
Selasa, 02 Februari 2021 | Kubu Raya
Kubu Raya- Kepala Desa (Kades) Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, mengaku langsung melobi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta terkait pembangunan 44 unit rumah bagi warganya.
Kades Ibrahim menjelaskan dirinya sering berinisiatif melobi pihak kementrian semata-mata terkait upaya pembangunan infrastruktur di desanya. Selain perumahan, Ibrahim yakin bahwa pemerintah pusat akan segera membangun tembok pemecah ombak atau talud di sepanjang pesisir rawan abrasi itu.
"Mudah-mudahan (dimulainya pembangunan talud) terealisasi tahun 2022," kata Ibrahim yang datang ke Redaksi Suara Pemred Group, Jalan Sidas Nomor 19, Kelurahan Marina, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Sabtu (30/1) Kedatangannya disambut oleh Pemred Suara Pemred, Harry Daya, dan Manager Iklan dan Sirkulasi Solihin.
Bantuan Warga Terdampak Abrasi
Menurut Ibrahim, 17 Kepala Keluarga (KK) di desanya sudah menerima bantuan masing-masing Rp 5,5 juta. Bantuan tersebut terkait rusaknya rumah-rumah tersebut akibat dihantam ombak yang puncaknya terjadi pada 9 Januari 2021.
Uang tersebut diterima warga yang juga disertai bantuan sembako dari sejumlah donatur, paska bertubi-tubinya hantaman ombak yang puncaknya terjadi pada 9 Januari lalu. Dua di antara 17 rumah tersebut, hancur. "Sudah kami serahkan (bantuan uang)," katanya.
Ibrahim menambahkan, bantuan logistik masih terus berdatangan bagi warga tersebut. Bantuan itu, antara lain sembako berupa mie instan dan beras 25 kilogram per KK selain dari kantong pribadinya.
Paska bencana, Ibrahim menyatakan merogoh kocek pribadinya untuk membiayai kedatangan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya ke desanya. "Saya berjuang untuk warga, saya membiayai sendiri kedatangan BPBD ke lokasi," tambahnya.
Ditambahkan, pihaknya menyediakan tempat untuk relokasi bagi seluruh keluarga yang terdampak abrasi pantai tersebut. Di antaranya, di gedung SMPN VI. Hanya saja, sejumlah warga lebih memilih bertahan di rumah mereka yang sudah rusak.
Kuala Karang berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2018 berstatus sebagai Desa Sangat Tertinggal. Jumlah penduduknya, 1.577 jiwa. Dari jumlah itu, Kuala Karang hanya memiliki 53 orang yang memiliki latar belakang pendidikan menengah, dan tiga orang memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Itu sebabnya, bekal pengetahuan dan keterampilan guna meningkatkan kompetensi aparatur desa, menjadi faktor utama dari masalah yang terjadi.
Desa ini berada di muara Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas yang kawasan pesisirnya rawan badai laut saban akhir dan awal tahun. Ombak tersebut mengakibatkan abrasi sehingga tak sedikit bekas rumah warga yang sudah menjadi lautan.
Mengenai adanya pemotongan dari dana bencana tersebut, menurut Ibrahim, pemotongan itu sekadar biaya pembuatan rekening. Dana itu sendiri diharapkan digunakan warga untuk perbaikan rumah atau membiayai kebutuhan sehari-hari mereka, paska bencana alam itu.
Adapun tentang pengelolaan keuangan di pemerintahan desa, lanjut Ibrahim, dilakukan secara transparan. Di antaranya dijelaskan lewat musyawarah rencana pembangunan desa (musrembangdes). Sedangkan terkait aksi sejumlah warga di kantor desa pada Rabu (9/1), yang protes karena tidak diikutkan dalam musrembang, Ibrahim menilai, peristiwa itu tidak perlu terjadi. Sebab musrembang itu selalu terbuka bagi warga melalui ketua rukun tetangga (RT) sebagai wakil mereka.
Sementara itu, warga menyatakan bahwa mereka selama ini jarang dilibatkan dalam musrembang, termasuk musrembang terakhir pada 19 Januari 2021. warga dalam aksinya juga menyatakan, pihak pemerintah desa tidak transparan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Ati,seorang wakil warga menyatakan, pengunaan DD selama ini seharusnya diberitahukan kepada seluruh warga . Misalnya, dicantumkan papan atau baliho terkait pengumuman proyek yang seharusnya dipasang di kantor desa. "Pencantuman paket-paket di papan pengumuman ini, menjadi dasar bagi kami untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara untuk desa ini," katanya.
Musyanto yang juga wakil warga menyatakan, pihak desa khususnya kepala desa, seharusnya tidak menutup-nutupi pengelolaan anggaran itu. Wakil Camat Teluk Pakedai yang menerima kedatangan mereka, berjanji akan meneruskan permasalahan tersebut kepada atasannya. Pun. "Saya waktu itu (aksi warga di kantor desa) tidak tampil, karena tenggorakan saya lagi bermasalah," kata Ibrahim.
Terkait pernyataan warga tentang tidak transparannya pengelolaan DD, Ibrahim membantah. Menurutnya, keuangan Desa Kuala Karang termasuk DD berikut alokasinya, rutin diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya sehingga tidak mungkin terjadi penyalahgunaan dana di kas pemerintah desa.
Adapun permasalahan di Kuala Karang telah diulas lewat Jurnal Untan (Universitas Negeri Tanjungpura) edisi tahun 2020, berdasarkan hasil penelitian Nanang Irwan, mahasisiwa Prodi Pendidikan Ekonomi Jurusan Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Untan. Penelitian ini menyebutkan, realisasi anggaran DD Kuala Karang belum maksimal.
Berdasarkan data dari Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kuala Karang, tulis Jurnal Untan, permasalahan ini karena pihak pemerintah desa belum memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Akibatnya, proses pelaksanaan realisasi anggaran DD, agak mengalami hambatan secara teknis dan administrasi.(001)
 Berita Terbaru
-
Prestasi MTQ Menurun, Wabup Sukir: Saatnya Pembena...
Minggu, 21 September 2025 09:11 WIB -
Sujiwo Buka Turnamen Bupati & Wakil Bupati Cup di ...
Sabtu, 20 September 2025 10:25 WIB -
Pembangunan Masjid Al Istiqomah Dimulai, Bupati Su...
Sabtu, 20 September 2025 09:15 WIB -
Target Pekan Depan Tugu Alianyang Resmi Jadi Ruang...
Sabtu, 20 September 2025 08:06 WIB