Maria Agustina Dorong Masyarakat Kubu Raya Segera Daftarkan Usahanya

Jumat, 09 Oktober 2020 | Kubu Raya

Sungai Raya - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan usahanya, karena masih banyak UMKM di Kabupaten Kubu Raya yang belum mendaftarkan usahanya.

Hal tersebut disampaikan Maria Agustina saat ditemui Kalbarnews di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Mengacu pada data Disperindag Kubu Raya bahwa ada 5000 lebih pelaku UMKM yang ada dan berdomisili di Kubu Raya, namun dalam catatan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan baru ada sekitar 500 UMKM yang sudah memiliki izin usaha. Hal ini sangat disayangkan, sehingga Maria Agustina meminta agar para pelaku usaha dapat melegalkan usahanya sehingga dapat mempermudah jika akan mengurus segala sesuatu.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan perizinan segala bidang di Kubu Raya, namun masih saja banyak di temukan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.

Maria Mengatakan dalam bantuan UMKM yang difasilitasi oleh Disperindagkop Kubu Raya beberapa waktu lalu terdata ada 5000 lebih pelaku usaha yang ada di Kubu Raya namun usai dilihat di dalam daftar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya hingga September akhir hanya 274 ijin, sehingga pihaknya langsung melakukan kerja sama dengan 9 kecamatan yang ada untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan izin usaha.

“Hingga kini sudah ada 500 lebih pelaku usaha yang mulai mendaftarkan usahanya, kedepannya agar masyarakat bisa mendaftarkan ijin usaha yang dimilikinya,” tutur Maria Agustina.

Maria Agustina menghimbau agar masyarakat dapat mengajukan ijin usahanya mengingat kini di semua kecamatan sudah tersedia dan syarat-syarat pengajuannya pun cukup mudah.

SUMBER