Pembatasan Aktivitas Malam Mulai Diterapkan di Dua Tempat Wisata Pontianak
Kamis, 24 September 2020 | Kalbar
Dinas Perhubungan Kota Pontianak sudah mulai menerapkan pembatasan aktivitas di sejumlah tempat wisata di Kota Pontianak yang rentan menimbulkan keramaian.
Adapun beberapa lokasi tersebut seperti di kawasan taman Alun Kapuas dan Waterfront city Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan bahwa pembatasan aktivitas malam hari sudah dimulai pada Rabu (23/9/2020) malam.
Petugas Dishub dibantu oleh Pengurus Forum Pelopor Kamtibmas Mitra Polri mencoba mensosialisasikan terhadap pembatasan aktivitas malam kepada masyarakat.
Tampak pengunjung di kawasan Waterfront city Pontianak atau Promenade pun dengan kompak langsung pindah haluan alias pulang.
Hingga sekira pukul 21:00 WIB kawasan Waterfront pun tampak terlihat sepi.
Hal ini tentu membuktikan, bahwa kepatuhan masyarakat cukup tinggi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak dalam penerapan pembatasan aktivitas malam hari.
"Sudah, mulai malam ini di Promenade dan Alun Kapuas," kata Kadishub Pontianak, Rabu (23/9/2020) malam.
Kendati demikian, dikatakan Utin untuk saat ini penerapan itu masih dalam tahap pembinaan.
Artinya bagi para pengunjung ataupun pedagang yang masih membandel tentu masih mendapatkan toleransi berupa pembinaan.
Namun apabila jika terus terulang, lanjutnya, tentu akan meneeima konsekuensinya.
"Kami pembinaan dulu, jika masih bandel juga, diterapkan sesuai aturan penanganan covid-19 dan akan koordinasi dengan Dinkes untuk di swab yang bandel," pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan Pemkot akan memberlakukan pembatasan aktivitas malam.
Hal tersebut merupakan rekomendasi dari hasil rapat evaluasi tim gugus tugas Covid-19 Kota Pontianak, yang digelar Rabu (23/9/2020)
Ia menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas malam tersebut akan diterapkan selama dua pekan ke depan atau 14 hari ke depan.
Pihaknya juga menerangkan bahwa yang dimaksudkan, bahwa seluruh aktivitas pada malam hari yang dilakukan pembatasan.
"Saya minta 14 hari kedepan sudah mulai melakukan pembatasan aktivitas malam, bukan jam malam," ujarnya.
Ia memaparkan bahwa pemberlakukan operasional warung kopi hanya sampai pukul 21.00 WIB dan sudah harus tutup.
Begitu juga operasional Mall, dan taman.
Pihaknya juga akan melakukan razia masker secara sporadis selama 14 hari kedepan.
"Termasuk juga akan kita batasi aktivitas di kantor-kantor, akan ada juga diberlakukan kembali work from home di beberapa kantor serta pembatasan pelay "setelah itu akan kita evaluasi kembali," imbuhnya.
Penulis: Muhammad Rokib Editor: Zulkifli
 Berita Terbaru
-
Prestasi MTQ Menurun, Wabup Sukir: Saatnya Pembena...
Minggu, 21 September 2025 09:11 WIB -
Sujiwo Buka Turnamen Bupati & Wakil Bupati Cup di ...
Sabtu, 20 September 2025 10:25 WIB -
Pembangunan Masjid Al Istiqomah Dimulai, Bupati Su...
Sabtu, 20 September 2025 09:15 WIB -
Target Pekan Depan Tugu Alianyang Resmi Jadi Ruang...
Sabtu, 20 September 2025 08:06 WIB