Pemkab Kubu Raya Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu dan ASN
Sabtu, 07 Maret 2026 | Kubu Raya
Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Sujiwo memastikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri tahun ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Sujiwo saat ditemui di sela kegiatannya di Sungai Raya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Sujiwo mengatakan pemerintah daerah telah menganggarkan THR sebesar Rp400 ribu bagi PPPK Paruh Waktu. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran hampir Rp1 miliar dari APBD.
“Saya sedang memikirkan bagaimana di hari raya Idulfitri ini teman-teman PPPK Paruh Waktu juga bisa mendapatkan perhatian. Alhamdulillah walaupun tidak terlalu besar, kita bisa menganggarkan Rp400 ribu untuk THR mereka,” ujarnya.
Selain itu, Sujiwo juga memastikan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji dan direncanakan mulai dicairkan pada pekan depan.
Sementara gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang. Ia menjelaskan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp27,2 miliar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Sujiwo menegaskan pemberian hak kepada ASN harus diimbangi dengan peningkatan kinerja serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Ketika negara sudah memenuhi kewajiban kepada ASN, maka ASN juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak bekerja dengan maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah akan terus menerapkan sistem reward and punishment dalam pembinaan aparatur. Hingga saat ini tercatat sebanyak 12 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah diberhentikan karena terbukti melanggar aturan.
“Ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan disiplin. Ketika hak-haknya sudah dipenuhi, maka kewajibannya juga harus dijalankan dengan baik,” tutupnya. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Bahas Mandatory Spen...
Selasa, 10 Maret 2026 01:10 WIB -
Safari di Rasau Jaya, Sekda Yusran Serahkan Bantua...
Senin, 09 Maret 2026 10:29 WIB -
Bupati Sujiwo Lantik Duta Pancasila Paskibraka Ind...
Senin, 09 Maret 2026 07:43 WIB -
Bupati Sujiwo Bagikan Ratusan Sembako untuk Petuga...
Senin, 09 Maret 2026 07:09 WIB