Pemkab Kubu Raya Susun Rencana Aksi Perbaikan PBJ Pasca Evaluasi KPK
Senin, 15 Juni 2026 | Kubu Raya
Kubu Raya — Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Sekda Yusran Anizam di Ruang Rapat Bupati pada Senin, 15 Juni 2026.
Rakor tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Pertemuan itu difokuskan pada pembahasan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi KPK, khususnya terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sekda Yusran Anizam menegaskan pentingnya menyamakan persepsi, komitmen, dan langkah tindak lanjut seluruh perangkat daerah. Ia menyebut rekomendasi yang disampaikan KPK didasarkan pada hasil evaluasi mendalam dan data yang valid.
“Pertama kita samakan dulu persepsi, komitmen, langkah yang harus kita ambil. Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK. Apa yang disampaikan KPK itu berdasarkan hasil evaluasi dan data yang valid,” ujar Yusran.
Ia menambahkan, rekomendasi KPK harus dipahami sebagai upaya perbaikan tata kelola agar ke depan tidak menimbulkan temuan maupun persoalan hukum. Dalam rakor tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) memaparkan rancangan rencana aksi yang telah disusun, termasuk pemetaan paket-paket pengadaan yang dapat dikonsolidasikan sesuai rekomendasi KPK.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah konsolidasi paket pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya lebih efektif dan sesuai prinsip pengadaan. Yusran menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak boleh dipecah-pecah, namun juga tidak boleh dipaksakan disatukan apabila bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.
“Kalau memang tidak bisa disatukan, jangan dipaksakan. Misalnya paket yang sama tetapi wilayahnya berbeda, itu harus dikaji berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas,” katanya.
Ia juga meminta setiap OPD menyusun kajian dan justifikasi apabila ada paket kegiatan yang belum dapat dikonsolidasikan pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, KPK memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah pengadaan barang dan jasa.
Selain pengadaan barang dan jasa, rakor juga menyinggung pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan, termasuk tidak berada di luar daerah pemilihan.
Dalam wawancaranya usai rakor, Yusran mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah konkret Pemkab Kubu Raya dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah hari ini sesuai agenda kita, semua OPD, pengguna anggaran, PPK, dan PPTK berkumpul untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Ada beberapa hal terkait proses pengadaan barang dan jasa yang harus kita jadikan rencana aksi perbaikan ke depan,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah persoalan dan tindak lanjut telah terinventarisasi untuk segera diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan KPK. Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu tiga bulan pasca ekspos KPK untuk melakukan pembenahan, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026.
Menurut Yusran, perbaikan yang dilakukan tidak hanya untuk memenuhi rekomendasi KPK, tetapi juga menjadi model pembenahan tata kelola pemerintahan di tahun-tahun berikutnya.
“Harapan kita semua bisa paham bagaimana prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, lalu mengawal pelaksanaannya dengan baik sehingga pemerintahan kita semakin bersih, efektif, dan efisien sesuai arahan Bupati dan visi misi Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
WTP ke-12 Berturut-turut, Bukti Komitmen Kubu Raya...
Senin, 15 Juni 2026 02:44 WIB -
Pemkab Kubu Raya Susun Rencana Aksi Perbaikan PBJ ...
Senin, 15 Juni 2026 11:32 WIB -
Sujiwo Prihatin Degradasi Perilaku Generasi Muda
Sabtu, 13 Juni 2026 08:48 WIB -
Bupati Sujiwo: Puskesmas Wajib Siaga 24 Jam
Sabtu, 13 Juni 2026 07:47 WIB