Pemkab Pastikan Penyesuaian Pajak Tidak Bebani Warga

Jumat, 22 Agustus 2025 | Kubu Raya

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jumat (22/8/2025), yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD. Rapat ini dihadiri unsur pimpinan DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten, serta perwakilan Forkopimda sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran pimpinan daerah menegaskan sinergi pemerintah dan DPRD dalam mendorong pembangunan di Kubu Raya.

Agenda utama paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar nota keuangan RAPBD-P. Salah satu isu yang mencuat adalah catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, menyampaikan bahwa stagnasi penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu dari empat poin temuan BPK yang harus ditindaklanjuti segera.

“Selama lima tahun berturut-turut tidak ada kenaikan PBB-P2. Kondisi ini harus diperbaiki agar tidak kembali menjadi catatan dalam pemeriksaan mendatang,” ujarnya seusai rapat.

Jainal menambahkan, penyesuaian rencananya tidak akan berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya di titik-titik tertentu pada tiga kecamatan. Perhitungan besaran tarif akan dilakukan oleh tim teknis perangkat daerah agar tetap proporsional.

Targetnya, kebijakan ini mulai diberlakukan bertahap pada tahun 2026 sehingga catatan negatif dari BPK dapat diminimalisir.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sukiryanto menegaskan bahwa Pemkab Kubu Raya sudah berkoordinasi dengan BPK mengenai rencana penyesuaian PBB-P2. Ia memastikan rumah menengah ke bawah tidak akan terdampak, sementara penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya berlaku untuk rumah mewah.

“Kami akan lakukan dengan hati-hati. Untuk masyarakat kecil tidak akan ada kenaikan, tapi rumah-rumah mewah yang akan disesuaikan NJOP-nya,” jelasnya.

Sukiryanto menambahkan, persoalan pajak memang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Masih banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal, termasuk rumah mewah yang selama ini belum terdata secara baik.

Namun ia menegaskan, kebijakan penyesuaian dilakukan dengan penuh pertimbangan agar masyarakat tidak terbebani di tengah situasi ekonomi yang sensitif.

“Isu ini krusial, jadi besarannya belum diputuskan. Prinsipnya, masyarakat kecil tidak boleh dirugikan,” tegasnya. (DiskominfoKKR/IKP)