Pemkab Tertibkan Parkir Liar di Ruas Utama
Rabu, 10 Desember 2025 | Kubu Raya
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP bersama Satlantas Polres Kubu Raya, TNI AD, dan TNI AU melaksanakan penertiban parkir liar di kawasan bundaran Alianyang dan sejumlah ruas jalan utama, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
Bupati Sujiwo menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah berbagai imbauan dan sosialisasi larangan parkir tidak lagi diindahkan para pemilik kendaraan. Pemerintah daerah, kata dia, telah berulang kali mengingatkan melalui berbagai saluran informasi, namun sejumlah kendaraan, terutama angkutan barang masih ditemukan berhenti di bahu jalan dan melakukan bongkar muat di area yang jelas-jelas dilarang.
“Area bundaran seharusnya bersih dari kendaraan yang parkir sembarangan. Jika masih ada yang memanfaatkan bahu jalan untuk bongkar muat, lalu lintas pasti terganggu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi Dishub, aparat kepolisian, TNI, dan pihak kecamatan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Dishub Kubu Raya menyampaikan bahwa penertiban hari itu tidak hanya menyasar bundaran Alianyang, tetapi juga mencakup Sungai Raya Dalam 1 dan 2, Jalan Arteri Supadio, Jalan Adisucipto, Jalan Trans Kalimantan serta Jalan Mayor Alianyang. Dishub juga menyoroti adanya kontainer yang ditinggalkan tanpa kepala truk, sehingga menyulitkan petugas menelusuri pemiliknya.
Proses penindakan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019, yang memungkinkan petugas memberikan sanksi berupa teguran, pengempesan ban, pemasangan stiker, hingga penderekan. Dalam operasi tersebut, lima kendaraan digembosi bannya, dua kendaraan ditilang, dan delapan stiker peringatan dipasang, enam di antaranya pada kontainer.
Pemilik kendaraan diberikan waktu 1 x 24 jam untuk memindahkan kendaraannya sebelum dilakukan penderekan. Dishub menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi alternatif untuk parkir dan aktivitas bongkar muat di kawasan BBI, sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan organisasi angkutan.
Surat edaran larangan parkir di bahu jalan juga telah dibagikan berkali-kali kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan. Pemerintah berharap langkah tegas yang dimulai pada 10 Desember ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan ketertiban di jalur-jalur utama Kubu Raya. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
Bupati Sujiwo Lantik Pimpinan Dua Perumda
Jumat, 23 Januari 2026 04:29 WIB -
Punya “Rumah” Sendiri, Wabup Sukir Dorong IPHI...
Jumat, 23 Januari 2026 04:12 WIB -
Karhutla Dekat Permukiman, Sujiwo Minta Usut
Jumat, 23 Januari 2026 03:41 WIB -
Karhutla Meluas, Bupati Sujiwo Turun Lapangan
Jumat, 23 Januari 2026 10:22 WIB