Penataan Kawasan Dimulai, Senin Parkir Liar Dermaga Rasau Jaya Berakhir

Jumat, 10 Juli 2026 | Berita Pimpinan

PROKOPIM KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera memberlakukan retribusi di kawasan Dermaga Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya. Retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sekaligus menghapus praktik pungutan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Pemberlakuan retribusi resmi menjadi bagian dari penataan menyeluruh kawasan Dermaga Rasau Jaya.

"Mulai sekarang kita menerapkan retribusi resmi saat masuk kawasan pelabuhan. Seluruh penerimaan masuk ke kas daerah dan akan dikembalikan lagi untuk memperbaiki, mempercantik, serta membangun kawasan Pelabuhan Rasau Jaya. Ini bukan untuk kepentingan lain," tegas Bupati Kubu Raya Sujiwo usai memimpin rapat pembahasan penataan kawasan dan pengelolaan Dermaga Rasau Jaya, Kamis (9/7/2026), di Ruang Rapat Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.

Sujiwo mengatakan pemerintah daerah ingin memberikan kepastian pelayanan sekaligus menghilangkan praktik pungutan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Selain penataan sistem retribusi, pemerintah kabupaten juga akan membongkar bangunan yang berdiri secara tidak sah di atas aset pemerintah. Kemudian memperbaiki pusat bisnis, memasang kanopi kios, dan mengaspal area parkir. Pemerintah juga akan menata taman, memperbaiki penerangan, hingga mempercantik seluruh wajah kawasan pelabuhan.

“Penataan tersebut bukan semata menyelesaikan persoalan parkir, tetapi merupakan langkah optimalisasi aset daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” jelas Sujiwo.

"Yang kita lakukan bukan hanya soal parkir, tetapi bagaimana aset pemerintah dimanfaatkan secara maksimal, ditata dengan baik, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," imbuhnya.

Sujiwo berharap transformasi kawasan Dermaga Rasau Jaya dapat segera dirasakan masyarakat dan menjadi model penataan kawasan publik di Kabupaten Kubu Raya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Safriadi memastikan praktik parkir liar di kawasan Dermaga Rasau Jaya akan dihentikan mulai Senin mendatang, seiring diberlakukannya sistem retribusi resmi sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Safriadi menyebut pemberlakuan pas masuk kawasan pelabuhan menjadi solusi untuk mengakhiri pungutan parkir ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Mulai hari Senin kami akan memberlakukan tarif pas masuk kawasan Pelabuhan Rasau Jaya. Dengan diberlakukannya sistem ini, tidak akan ada lagi pungutan parkir di dalam kawasan pelabuhan," kata Safriadi, Kamis (9/7/2026).

Ia menerangkan ke depan akan ada penyesuaian tarif sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu penyesuaian tarif sesuai revisi yang sedang di proses.

“Namun untuk sementara masyarakat cukup membayar tarif pas masuk dan tidak dikenakan biaya parkir lagi di dalam kawasan Pelabuhan,” ujarnya.

Safriadi menegaskan pengaturan parkir nantinya akan sepenuhnya dilakukan oleh personel Dinas Perhubungan sehingga pelayanan menjadi lebih tertib dan transparan. Ia juga mengungkapkan bahwa praktik parkir yang selama ini berlangsung di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

"Selama ini pungutan parkir di kawasan pelabuhan dilakukan secara ilegal dan hasilnya dinikmati oleh oknum tertentu. Karena itu mulai Senin nanti tidak akan ada lagi pungutan parkir liar di Pelabuhan Rasau Jaya," tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap pelayanan di kawasan Dermaga Rasau Jaya menjadi semakin tertib, aman, nyaman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan. (jek)