Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Perjalanan, Berikut Penjelasan EGM Angkasa Pura Bandara Supadio

Rabu, 23 Desember 2020 | Covid-19

KUBU RAYA - Menjelang libur akhir tahun ditengah situasi pandemi Covid-19, kini sejumlah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau RT PCR bagi masyarakat yang akan memasuki dan keluar dari daerahnya.

Kewajiban rapid test antigen sebagai persyaratan masuk dan keluar daerah itupun, diberlakukan di enam wilayah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Supadio Pontianak, Eri Braliantoro menerangkan bahwa, sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru, kini rapid test antigen itupun menjadi salah satu syarat sebelum menaiki pesawat.

"Sesuai dengan surat edaran nomor 3 tahun 2020 dari Satgas Covid pusat menyatakan bahwa, untuk di pulau jawa kini diberlakukan rapid test antigen. Dan juga untuk masuk dan pergi Soekarno Hatta ke Pontianak harus menggunakan antigen juga. Otomatis dari Pontianak dengan rute cengkareng dengan begitu diberlakukan dokumen kesehatan rapid test antigen," ungkap Eri Braliantoro, pada Selasa 22 Desember 2020.

Pemberlakuan rapid test antigen sebagai syarat penerbangan ini juga kata Eri akan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Namun ia mengatakan, selain penumpang yang menuju ke enam wilayah itu tidak diwajibkan melampirkan rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanannya. Tetapi cukup melammpirkan rapid test antibodi.

"Kalau sesuai dari surat edaran nomor 3 dari gugus tugas itu memang masa berlakunya untuk antibodi sampai tanggal 8 januari," kata Eri

"Untuk rute lokal, seperti ke sintang atau putusibau itu sesuai surat edaran masih bisa menggunakan antibodi saja," lanjutnya. (*)

Sumber Berita klik disini