Satpol PP Kubu Raya Gelar Razia Masker

Selasa, 29 September 2020 | Kubu Raya

Kubu Raya -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya bersama TNI dan Polri gelar razia masker di Jalan Adisucipto Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya (Perempatan Bandara Supadio) Selasa (29/9/2020).

Masker tersebut, guna mendisplinkan pengendara roda dan empat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di daerah Kubu Raya.

Kepala Satpol PP Kubu Raya, Adriansyah Islam dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Rangka Tatanan Baru. Pihaknya juga menerapkan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Perbub tersebut.

“Dimana ketentuan dalam Perbub tersebut menyebutkan sanksi sosial bagi warga yang melanggarnya,” tegas dia.

Adriansyah menuturkan pihaknya juga memberikan masker secara gratis bagi warga yang telah melanggar Perbub tersebut.

Upaya mendisplinkan warga tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ini tidak luput dari sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar yakni pekerjaan menyapu disekitar lokasi. Serta sangsi push-up, bagi pelanggar yang tidak hapal membaca teks Pancasila.

“Alhamdulilah setelah menyatakan, para pelanggar tidak ada yang menolak sanksi sosial,” jelasnya (irdiansyah / MC KubuRaya)

Redaktur Yudi Rahmat

Sumber: http://infopublik.id/kategori/nusantara/483951/satpol-pp-kubu-raya-gelar-razia-masker