Sidak LPG 3 Kg, Sujiwo Lindungi Hak Warga
Rabu, 21 Januari 2026 | Kubu Raya
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait mahalnya harga LPG 3 kilogram dan seringnya masyarakat mengeluhkan tidak mendapatkan gas di pangkalan, Bupati Kubu Raya Sujiwo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan elpiji di Pasar Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Dalam sidak itu, Bupati Sujiwo menegaskan tidak akan menoleransi pangkalan LPG yang melakukan praktik curang, baik dengan menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun menjual kembali kepada pengecer atau toko-toko.
Menurutnya, pangkalan merupakan titik distribusi terakhir gas bersubsidi yang seharusnya langsung disalurkan kepada masyarakat.
“Pangkalan itu titik terakhir distribusi. Tidak boleh ada pangkalan yang menjual di atas HET Rp18.500, apalagi menjual lagi ke pengecer. Ini yang membuat masyarakat susah mendapatkan gas dan harganya melonjak,” tegas Sujiwo.
Bupati mengungkapkan, di lapangan ditemukan harga LPG 3 kilogram dijual mulai dari Rp22.000 hingga mencapai Rp30.000 per tabung. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat kecil dan bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi pemerintah.
“Subsidi ini untuk rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis. Kalau pangkalan masih bandel, kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Untuk menertibkan distribusi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG bersubsidi.
Surat edaran ini menjadi dasar hukum dalam memberikan sanksi kepada pangkalan yang melanggar aturan. “Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya kita cabut. Jika ada unsur pidana, kita proses hukum. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat,” tegas Sujiwo yang didampingi jajaran Polres Kubu Raya dan OPD terkait.
Bupati juga menegaskan larangan keras bagi pangkalan LPG 3 kilogram untuk menjual gas bersubsidi kepada pengecer dalam bentuk apa pun. Pangkalan wajib menjual langsung kepada masyarakat sesuai HET yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait harga LPG 3 kilogram yang dijual di atas ketentuan.
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau bahkan Rp30 ribu. Itu pelanggaran,” tegas Norasari.
Ia menambahkan, LPG bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah.
Oleh karena itu, agen diminta lebih aktif mengawasi pangkalan serta tidak ragu mencabut izin pangkalan yang melanggar.
Di Kabupaten Kubu Raya sendiri, tercatat lebih dari 150 pangkalan LPG 3 kilogram. Pemerintah daerah berharap melalui sidak dan penertiban ini, distribusi LPG bersubsidi kembali normal, masyarakat mudah mendapatkan gas, dan harga kembali sesuai ketentuan. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
Bupati Sujiwo Ikut Berjibaku Padamkan Api di Parit...
Jumat, 23 Januari 2026 08:15 WIB -
Bupati Sujiwo Tegaskan Gas Melon Bukan untuk Resto...
Jumat, 23 Januari 2026 07:21 WIB -
Titik Api Meningkat, Bupati Sujiwo: Petugas Tak Bo...
Kamis, 22 Januari 2026 08:52 WIB -
Bupati Sujiwo: Harga Gas Melon Jangan Cekik Warga ...
Kamis, 22 Januari 2026 07:47 WIB