Sujiwo Pastikan APBD Perubahan Sesuai Prioritas Pembangunan

Senin, 25 Agustus 2025 | Kubu Raya

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan tanggapan resmi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna mengenai Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (25/8/2025).

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu menjunjung asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penyusunan anggaran, sekaligus tetap berorientasi pada pembangunan yang produktif.

“Setiap belanja daerah harus diatur secara proporsional dan disesuaikan dengan prioritas. Prinsip inilah yang menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun anggaran,” ujar Sujiwo.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyusunan APBD tidak dapat dipisahkan dari konsistensi serta sinkronisasi dengan RPJMD dan RKPD. Menurutnya, perubahan APBD merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sudah disusun.

Menyikapi turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sujiwo mengakui hal tersebut sebagai tantangan serius. Ia menegaskan pemerintah akan berupaya menggali potensi dari sektor pajak maupun retribusi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Dalam pidatonya, Sujiwo juga menyinggung soal penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terakhir kali ditetapkan pada 2019. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut mesti dijalankan secara hati-hati karena menyangkut kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Penetapan NJOP harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah. Karena itu, kebijakan ini perlu dikaji dengan matang agar tidak menambah beban, namun tetap bisa memperkuat PAD. Ia lalu mencontohkan polemik yang sempat terjadi saat pemerintah memberlakukan retribusi di Pasar Rasau Jaya.

“Nominalnya hanya Rp3.000 per hari, tetapi gejolaknya luar biasa hingga menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat,” ungkapnya.

Situasi seperti itu, kata Sujiwo, ibarat “simalakama” bagi pemerintah daerah. Di satu sisi pemerintah daerah dituntut meningkatkan PAD untuk kepentingan pembangunan publik, tetapi di sisi lain jika kebijakan menimbulkan gejolak besar, sehingga pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil langkah.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

“Pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan yang berdampak langsung pada warga. Setiap kebijakan harus dilandasi asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum,” pungkas Sujiwo. (DiskominfoKKR/IKP)