Sujiwo: Pemerintah Tak Tolerir ASN Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026 | Kubu Raya

Bupati Kubu Raya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat atau menggunakan narkoba. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu, 14 Januari 2026.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima laporan resmi terkait adanya ASN yang diduga sebagai pengguna narkoba. Namun demikian, ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila terdapat ASN yang terbukti positif menggunakan narkoba.

“Kalau sampai ada ASN yang terindikasi dan terbukti positif narkoba, itu menurut saya sudah fatal dan sangat tidak terpuji,” tegas Sujiwo.

Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan narkoba merupakan pelanggaran berat yang mencederai integritas aparatur pemerintahan.

“Kalau saya, maunya langsung kita pecat. Siapapun dia, ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya pemecatan,” ujarnya.

Sujiwo menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti saya akan tanyakan ke BKPSDM seperti apa aturannya. Tapi prinsip saya jelas, tidak ada toleransi,” katanya.

Ia menegaskan sikap tegas tersebut diambil untuk menjaga marwah aparatur sipil negara serta kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sujiwo juga memastikan akan mendalami informasi yang berkembang sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. (DiskominfoKKR/IKP)