Tak Ada Perayaan, Pemkab Kubu Raya Batasi Aktivitas Malam Tahun Baru
Selasa, 22 Desember 2020 | Covid-19
KUBU RAYA - Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam menyampaikan bahwa, dalam menyambut pergantian malam Tahun Baru 2021 mendatang, aktivitas ditempat-tempat umum nantinya pun akan dibatasi hingga pukul 23.00 wib
Batasan aktivitas itupun, kata Yusran telah tercantum dalam Surat Edaran Bupati yang tengah dipersiapkan untuk disosialisakan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu kita juga mempersiapkan surat edaran. Insyaallah hari ini juga sudah diedarkan terkait dengan protokol kesehatan itu. Termasuk juga waktu berkunjung ke tempat-tempat umum. Insyaallah kita usulkan sesuai kesepakatan waktu berkunjung ditempat-tempat umum kita maksimalkan sampai 23.00 wib," ungkap Yusran Anizam di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin 21 Desember 2020.
Untuk itu, Yusran mengatakan nantinya seluruh tempat-tempat umum, perhotelan, hingga warung-warung kopi dapat mengikuti kebijakan yang dibuat, dan tidak diperkenankan untuk membuat pesta melebihi waktu yang telah dibatasi.
"Selebihnya kita mohon semua pihak untuk dapat 'Kepong Bakol' bisa mengawal ini. Pokoknya berkumpul ditempat umum itu jam 23.00 wib," tegasnya.
"Kalau open house dirumah dipersilahkan, tetapi pastinya dengan jumlah terbatas," tambahnya. (*)
 Berita Terbaru
-
Gelar Griya Wabup Sukir, Sebut Kekompakan Kunci Ke...
Rabu, 25 Maret 2026 09:03 WIB -
Sukiryanto Buka Pintu Rumah untuk Warga, Perkuat K...
Selasa, 24 Maret 2026 03:36 WIB -
Kubu Raya Siap Gelar Gema Idulfitri, Panggung Syia...
Selasa, 24 Maret 2026 01:07 WIB -
Momentum Idulfitri, Open House Bupati Perkuat Ikat...
Senin, 23 Maret 2026 07:14 WIB