Atasi Kesulitan Solar, Pemkab Siapkan Dispensasi

Selasa, 19 Mei 2026 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merespons cepat krisis solar bersubsidi yang memicu lumpuhnya aktivitas transportasi air di Kecamatan Rasau Jaya. Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan pemerintah kabupaten segera menerbitkan dispensasi atau surat rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi bagi sektor-sektor tertentu, termasuk usaha mikro, pertanian, hingga kapal perikanan di bawah tujuh Gross Ton (GT). Hal itu menjadi langkah cepat sementara sembari menunggu keputusan resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sujiwo mengatakan langkah cepat diambil setelah dirinya mendapatkan informasi mengenai terhentinya operasional transportasi air akibat sulitnya memperoleh solar subsidi dan tingginya harga BBM non-subsidi. 

“Kalau tidak segera saya ambil langkah konkret sebagai kepala daerah, ini akan berdampak luas. Efek dominonya bisa ke mana-mana,” kata Sujiwo usai memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan solar, Senin (18/5/2026), di kantor bupati. 

Menurut dia, lumpuhnya transportasi air bukan persoalan sepele. Sebab jalur sungai masih menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dari Kecamatan Rasau Jaya menuju sejumlah wilayah seperti Kabupaten Kayong Utara, Ketapang, hingga konektivitas antarkecamatan dan desa.

“Mogoknya pengusaha transportasi air ini fatal. Karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Maka saya minta semua elemen dikumpulkan hari ini juga untuk mencari solusi,” ujarnya.

Rapat koordinasi dihadiri wakil bupati, sekretaris daerah, perangkat daerah terkait, DPRD, unsur Pertamina, hingga asosiasi jasa transportasi. Dari hasil pembahasan, pemerintah daerah memutuskan mengambil langkah sementara dengan menerbitkan dispensasi pembelian solar subsidi sambil menunggu keputusan resmi dari BPH Migas.

“Bismillah, demi kepentingan masyarakat dan kepentingan publik, saya akan tanda tangani surat dispensasi itu. Tapi sebelumnya akan dikaji dulu oleh Sekda, Asisten, dan Bagian Hukum,” tuturnya.

Seiring penerbitan dispensasi, Sujiwo memberikan peringatan keras agar dispensasi tersebut tidak disalahgunakan. Ia menegaskan kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan memiliki batas waktu hingga surat keputusan dari BPH Migas diterbitkan.

“Dispensasi yang kami keluarkan mohon jangan disalahgunakan. Begitu SK BPH Migas terbit, maka dispensasi otomatis tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Sujiwo juga meminta Pertamina memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Ia menyinggung adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kelangkaan solar untuk meraup keuntungan pribadi, sementara masyarakat kecil menjadi korban.

“Dalam situasi seperti ini banyak oknum yang memanfaatkan keadaan. Yang jadi korban masyarakat kecil. Maka Pertamina harus memaksimalkan pengawasan, termasuk aparat penegak hukum juga harus turun,” katanya.

Ia juga menyoroti mulai munculnya aksi mogok di sektor transportasi lain akibat gejolak harga BBM. Meski demikian, pemerintah lebih memprioritaskan persoalan yang langsung berdampak pada pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Selain pemerintah dan Pertamina, Sujiwo meminta perusahaan-perusahaan ikut adaptif terhadap kondisi yang terjadi. Menurutnya, penyesuaian biaya operasional perlu dilakukan agar dampak sosial akibat gejolak BBM tidak semakin meluas.

“Kita harus bersama-sama meminimalisasi dampak sosial. Tidak mungkin pemerintah sendiri. Semua harus terlibat, perusahaan, masyarakat, pengusaha SPBU, SPBN, semuanya,” ucapnya.

Sujiwo memastikan hasil rapat koordinasi sudah menghasilkan jalan keluar sementara. Dirinya berharap setelah surat dispensasi ditandatangani, aktivitas transportasi air di Rasau Jaya kembali normal dan masyarakat tidak lagi kesulitan melakukan perjalanan maupun distribusi barang.

“Insyaallah setelah saya tanda tangani, angkutan berjalan lagi. Besok saya jamin berangkat,” katanya optimistis. (jek)