Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Kamis, 15 Mei 2025 | Kubu Raya
Rapat Paripurna Pembacaan SK DPRD Kabupaten Kubu Raya mengenai rekomendasi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, (14/5/2025).
Bupati Sujiwo menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib melaporkan pertanggung jawabannya dalam 1 tahun sekali di 3 bulan terakhir masa tahun anggaran. Ia menambahkan bahwa terdapat rekomendasi dari Pansus LKPJ DPRD yang menurutnya sangat positif dan konstruktif.
“Ini tentu sangat wajib kami lakukan untuk menindaklanjuti, merespon dan mengatensi rekomendasi tersebut secara bertahap,” ujarnya.
"Sesuai dengan sambutannya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak menindaklanjuti atau mengfollow up rekomendasi tersebut," jelasnya. (Tim Liputan IKP)
 Berita Terbaru
-
Kepala Dinas Baru Siap Turun Lapangan Benahi Sekto...
Selasa, 17 Maret 2026 02:30 WIB -
Pejabat Baru Dilantik, Sujiwo Tekankan Kerja dan A...
Selasa, 17 Maret 2026 01:28 WIB -
Tinjau Rumah Warga di Arang Limbung, Sujiwo Pastik...
Senin, 16 Maret 2026 11:49 WIB -
Ribuan Rumah Tak Layak Huni, Sujiwo Siapkan Pemeta...
Senin, 16 Maret 2026 09:00 WIB