Dishub Kalbar Rutin Lakukan Pengawasan di Ruas Jalan Provinsi di Kubu Raya dan Kota Pontianak

Minggu, 30 Oktober 2022 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat rutin melakukan pengawasan keselamatan jalan pada ruas–ruas jalan provinsi yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Kepala Dishub Provinsi Kalimantan Barat Y Antonius Rawing mengatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan jalan agar masyarakat, khususnya pengguna jalan, dapat merasa nyaman saat beraktivitas.

“Kami rutin melakukan pengawasan jalan, untuk memberikan rasa nyaman dan rasa aman bagi pengguna jalan,” katanya pada Minggu 30 Oktober 2022.

Dia melanjutkan pengawasan tersebut dilandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 1 ayat 24.

Untuk menjamin hal tersebut, maka dari itu pengawasan harus rutin dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

“Pengawasan dilakukan oleh bidang teknis Lalu Lintas Jalan pengawasan rutin dilakukan dengan titik lokasi yaitu Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak,” jelasnya.

“Untuk komandan lapangan di serahkan ke Analis Kebijakan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Muhammad Dipo Alam,” timpalnya.

Tak hanya itu, selain memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, pengawasan juga dilakukan dalam rangka membatasi tonase kendaraan yang melintasi ruas jalan provinsi untuk kendaraan angkutan barang.

Antonius Rawing kembali menjelaska jalan provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kelas jalan provinsi tergolong dalam kelas jalan III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dia menyebut, dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka pengawasan jalan yang kami lakukan masih dalam tahap pembinaan, kami melakukan tindakan teguran yang mengacu pada aturan berlaku,” tutupnya.

sumber