Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Jumat, 08 Maret 2024 | Pengumuman dan Info Penting
Pengumuman - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Unduh berkasĀ disini
 Berita Terbaru
-
Musrenbang RKPD Sungai Ambawang Usulkan 68 Program...
Selasa, 27 Januari 2026 08:48 WIB -
Jalan Poros Ekonomi Kecamatan Kubu Beroperasi, Bup...
Selasa, 27 Januari 2026 04:03 WIB -
Bupati Sujiwo Letakkan Batu Pertama, Pembangunan K...
Selasa, 27 Januari 2026 03:32 WIB -
Hadiri Musrenbang Kubu, Bupati Sujiwo Pastikan Pro...
Selasa, 27 Januari 2026 03:21 WIB