Kadishub Kalbar Sebut Dua Maskapai yang Disanksi Sudah Boleh Membawa Penumpang Lagi
Jumat, 02 Oktober 2020 | Kalbar
PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Ignasius menyampaikan bahwa maskapai yang disanski sebab ditemukan penumpang positif Covid-19 bisa kembali membawa penumpang ketika sudah 10 hari sejak sanksi diberikan.
Ia mengatakan Larangan membawa penumpang sebelumnya telah diberikan kepada Maskapai City Link berlaku dari 19 September sampai 29 Septemer 2020.
Lalu Maspakai Sriwijaya dari 21 September sampai 30 September 2020.
“Sekarang untuk Maskapai City Link sudah boleh terbang . Kalau Sriwijaya sanksi sampai 1 Oktober. Jadi pada 2 Oktober sudah bisa terbang atau besok,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 1 Oktober 2020.
Ia mengatakan Dishub besok akan melakukan pengecekan langsung ke bandara terkait penerapatan Pergub No.110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 .
“Besok kita ada giat untuk memantau ketaatan di Bandara bukan hanya mengecek penerbangan saja, tapi untuk mengingatkan di lingkungan bandara supaya menggunakan masker mulai dari yang berangkat sampai yang datang di bandara harus patuh protokol kesehatan,” tegasnya.
Ia mengatakan besok rencananya Dishub Provinsi bersama Diskes dan Pol PP Provinsi bersama dalam melaksanakan giat untuk mendisiplinkan penumpang di bandara maupun petugas penerbangan.
“Kita akan mengimbau untuk sama-sama menjaga situasi dan kondisi Kalbar terkait penanganan covid-19 agar jangan kendor dan tetap mematuhi protokol ,” jelasnya.
Ia menyampaikan walaupun di Pergub tersirat di dalamnya untuk syarat terbang harus menyertakan surat rapid test dan atau swab pcr.
Dirinya lebih setuju apabila syarat terbang dicantumkan hasil swab test negatif agar tidak ada ditemukan kasus konfirmasi melalui jalur udara.
Ia mengatakan kalau membaca Pergub secara tersirat memang mengharuskan penumpang pesawat untuk PCR karena kalau terkonfirmasi otomatis Maskapai akan di sanksi.
“Kalau mau memastikan dengan jelas sebelum berangkat penumpang harusnya dengan pcr. Walau bunyinya dalam pergub Rapid test dan atau PCR tapi seharusnya PCR,” tegasnya.
Ia mengatakan giat razia akan lebih di perluas lagi tidak hanya di bandara saja tapi sampai terminal, pelabuhan dan akan melakukan penegakan hukum karena Perda juga sudah di tanda tangani oleh daerah.
“Hanya tahap awal kita lakukan pada pembinaan dulu. Kita minta kerjasama dengan maskapai . Saya sependapat dengan Pak Gubernur untuk lebih diperketat lagi dan secara pertahap dilakukan razia ,” ungkapnya.
Ia mengatakan akhir akhir ini kasus konfirmasi juga semakin bertambah. Dirinya ingin semua pihak bekerjasama menjaga kondisi Kalbar jangan sampai bertambah kasus penyebaran virus covid-19.(*)
Penulis:Anggita Putri Editor: Rivaldi Ade Musliadi
sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2020/10/01/kadishub-kalbar-sebut-dua-maskapai-yang-disanksi-sudah-boleh-membawa-penumpang-lagi
 Berita Terbaru
-
HUT Desa Teluk Kapuas, Bupati Sujiwo Siapkan Hadia...
Minggu, 21 September 2025 05:32 WIB -
Kubu Raya Juara Mobil Hias, Stan Terbaik Kedua
Minggu, 21 September 2025 01:18 WIB -
Prestasi MTQ Menurun, Wabup Sukir: Saatnya Pembena...
Minggu, 21 September 2025 09:11 WIB -
Sujiwo Buka Turnamen Bupati & Wakil Bupati Cup di ...
Sabtu, 20 September 2025 10:25 WIB