Kembangkan Potensi Lokal, Pemkab Gandeng Akademisi dan Kementerian Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 | Berita Pimpinan

PROKOPIM KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyepakati kerja sama dengan perguruan tinggi dan Kementerian Hukum RI terkait pengembangan potensi lokal. Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyebut pentingnya kolaborasi tersebut untuk menggali, mengembangkan, dan melindungi potensi daerah. 

“Tadi kita menandatangani kesepakatan bersama bahwa dalam hal kekayaan intelektual ini, kita memang harus saling mendukung,” kata Wakil Bupati Sukiryanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/5/2026).

Sukiryanto mengatakan sejumlah potensi daerah Kubu Raya harus dikembangkan melalui pengkajian dan penelitian bersama akademisi. Selanjutnya setelah menjadi produk yang punya nilai tambah, didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual, sehingga nantinya dapat menjadi produk khas unggulan daerah.

“Misalnya madu kelulut, kemudian langsat punggur, itu bisa menjadi ikon Kubu Raya. Nah, ini tentu kita bekerja sama dengan para intelektual, para akademisi, kemudian kita teliti, kita buatkan nomenklaturnya seperti apa,” jelas Sukiryanto.

Langkah lanjutan dari kerja sama tersebut adalah pengurusan sertifikasi ke Kementerian Hukum. Sertifikat, kata Sukiryanto, berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum agar potensi lokal Kubu Raya tidak diklaim oleh daerah lain.

“Kita nanti ada sertifikat, model sertifikat dari Kementerian Hukum, kita patenkan bahwa ini adalah hak kita,” terangnya.

Dengan adanya perlindungan hukum, Sukiryanto berharap produk-produk khas Kubu Raya bisa dikenal luas hingga ke tingkat internasional.

“Kalau sudah dipatenkan itu, bukan cuma nasional, bukan cuma daerah, tetapi sudah ke internasional,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum sebagai langkah strategis menjaga daya saing produk serta inovasi daerah di tengah persaingan global.

“Transformasi layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum harus benar-benar menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat Kalimantan Barat,” ujar Jonny.

Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pelaku UMKM, industri kreatif, dan perguruan tinggi yang terus menghasilkan inovasi baru. Menurutnya, banyak potensi daerah yang belum terlindungi secara hukum sehingga rawan diklaim atau dimanfaatkan pihak lain. 

“Produk lokal, karya inovasi, hingga hasil penelitian harus mendapat perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi dan daya saing lebih kuat,” tegasnya. (sym)