Kota Pontianak Mulai Lakukan Pembatasan Aktivitas Malam Hari, Apakah Jalan Ditutup?
Selasa, 29 September 2020 | Kalbar
Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari bagi warga.
Pembatasan aktivitas pada malam hari ini resmi diberlakukan mulai Senin (28/9/2020) malam.
Upaya pembatasan aktivitas malam dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menekan kasus pandemi Covid-19.
Namun, seperti apa teknis pemberlakukannya?
Apakah pembatasan aktivitas malam hari ini juga dilakukan penutupan jalan?
"Nanti malam (Senin malam-red) akan sudah kita mulai untuk pembatasan aktivitas sosial pada malam hari," jelas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Senin (28/9/2020) kemarin.
Terkait teknis pelaksanannya, Edi Rusdi Kamntono menjelaskan, beberapa aktivitas usaha dan warga dibatasi pada jam tertentu hingga pukul 21.00 WIB.
Aktivitas tersebut, yakni usaha warung kopi (Warkop), cafe, restoran, mall dan taman-taman.
Aktivitas tersebut harus sudah dihentikan operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakukan ini akan dilakukan hingga 14 hari ke depan.
"Kita akan batasi selama 14 hari ke depan di mulai pukul 21.00 WIB," jelasnya.
"Kita minta masyarakat untuk patuh dan disiplin agar menahan diri untuk keluar rumah karena covid ini sudah sangat luar biasa," ujarnya.
Edi menegaskan, sejumlah personel Satpol PP akan melakukan sweeping terhadap lokasi-lokasi Warkop yang masih buka.
Sweeping tersebut sebagai upaya untuk menyampaikan imbauan agar mentaati kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari.
Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
"Kita harap masyarakat dapat mengerti atas mulai diberlakukan pembatasan tersebut," ujarnya.
Apakah Dilakukan Penutupan Jalan?
Lebih lanjut, Edi menerangkan bahwa mekanisme pembatasan aktivitas sosial pada malam hari yang diterapkan belum sampai kepada penutupan jalan ruas jalan.
Sebab menurutnya aktivitas perekonomian diharapkan juga tetap berjalan.
Masyarakat diharapkan juga dapat taat dan patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkan.
"Waktu yang ada silakan di optimalkan, kuncinya masyarakat harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya
"Masker jangan dilepas, sering cuci tangan, jaga kebersihan," imbuhnya.
Apa Tanggapan Pengusaha?
Owner dan Manajer Warkop Union, Hendri Wijaya mengaku siap mentaati seluruh anjuran Pemkot Pontianak.
Hal tersebut menindaklanjuti kegiatan pembatasan aktivitas malam hari yang mulai diterapkan pada Senin (28/9/2020) malam.
"Kalau saya pribadi dan sebagai pemilik usaha warkop union mendukung penuh kebijakan Pemkot. Harapan kita korona ini segera berakhir," ujarnya Senin (28/9/2020)
Ia menerangkan bahwa sejak adaptasi kebiasaan baru diterapkan, pihaknya disiplin dan taat menjalankan protokol Kesehatan.
Pihaknya juga menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitiser, masker, dan jaga jarak".
"Bahkan kalau tamu tidak bawa masker kita juga menjual masker. Kalau ada pengunjung tak mau beli, kita kasih gratis," ujarnya.
"Itu artinya kita sangat disiplin taat terhadap seluruh anjuran Pemkot," imbuhnya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya juga siap menjalankan pembatasan aktivitas sosial pada malam hari selama 14 hari kedepan. (*)
Penulis: Hamdan Darsani Editor: Haryanto
sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/29/kota-pontianak-mulai-lakukan-pembatasan-aktivitas-malam-mulai-senin-apakah-jalan-ditutup?page=all
 Berita Terbaru
-
Bangun Jalan Desa, Bupati Sujiwo Apresiasi TMMD
Rabu, 08 Oktober 2025 08:42 WIB -
Kunci Kesejahteraan, Pemkab Dorong Anak Lanjutkan ...
Rabu, 08 Oktober 2025 06:50 WIB -
TNI dan Pemkab Kubu Raya Kolaborasi Bangun Desa
Rabu, 08 Oktober 2025 01:58 WIB -
Kubu Raya Rumuskan Rencana Aksi Atasi ATS
Rabu, 08 Oktober 2025 01:29 WIB