Pasca Sidak, Bupati akan Gelar Diskusi dengan Pertamina-DPRD

Kamis, 22 Januari 2026 | Kubu Raya

Bupati Kubu Raya menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Bupati saat diwawancarai di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis, 22 Januari 2025.

Bupati Sujiwo menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya langsung mengambil langkah cepat dengan mengundang pihak Pertamina, DPRD, Kapolres, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pembahasan bersama.

“Hari ini kita undang Pertamina, DPRD, Pak Kapolres, dan OPD terkait untuk kita diskusikan. Kita harus responsif membaca suasana hati masyarakat, terutama kaum ibu-ibu yang sudah mulai resah dengan tingginya harga LPG 3 kilogram dan sulitnya mendapatkan gas bersubsidi di beberapa titik,” ujar Bupati.

Menurutnya, kelangkaan dan lonjakan harga LPG bersubsidi sangat dirasakan oleh masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera menyikapi kondisi tersebut agar tidak semakin memberatkan warga.

Bupati menegaskan bahwa pangkalan LPG merupakan pengecer resmi yang memiliki izin dan tidak diperbolehkan menjual kembali gas elpiji ke toko atau pengecer lain. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram telah ditetapkan sebesar Rp18.500.

“Kalau sampai dijual Rp27.000 bahkan Rp30.000, selisihnya sudah sangat besar. Bagi masyarakat tidak mampu, selisih harga itu sangat terasa,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih memberikan toleransi terbatas kepada pengecer di wilayah tertentu, selama selisih harga tidak terlalu tinggi dan masih dalam batas kewajaran, terutama di daerah yang belum memiliki pangkalan resmi. Selain persoalan harga, Bupati juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, seperti restoran dan masyarakat yang tergolong mampu, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

“LPG 3 kilogram itu diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. ASN (selain yang paruh waktu), masyarakat kategori mampu dan pelaku usaha seperti restoran seharusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi,” ujarnya.

Bupati menegaskan akan melakukan razia dan penertiban terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. Ia juga meminta seluruh pihak untuk tidak mengambil hak masyarakat miskin demi keuntungan pribadi.

Untuk wilayah pedesaan yang tidak memiliki pangkalan, Bupati menjelaskan bahwa pengecer masih diperbolehkan menjual LPG dengan tambahan harga sesuai biaya transportasi, terutama untuk daerah dengan jarak tempuh hingga 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Namun, penambahan harga tersebut harus tetap wajar dan tidak melebihi biaya distribusi yang semestinya.

“Kalau masih dalam batas toleransi, kita masih bisa memahami. Tapi kalau sudah mencekik masyarakat, maka aturan akan ditegakkan dan sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya. (DiskominfoKKR/IKP)