Pemkab Kubu Raya Benahi Aset Tanah HGU, HGB, Fasos dan Fasum
Kamis, 12 Maret 2026 | Kubu Raya
Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan penataan dan pendataan aset tanah daerah guna memastikan status kepemilikan serta pemanfaatannya lebih tertib dan jelas.
Hal itu disampaikannya pada rapat pembahasan aset tanah yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis, 12 Maret 2026.
Rapat tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, Asisten I Sekretariat Daerah, Mustafa, Plt. Kepala Dinas PUPRPRKP Supratmansyah, serta perwakilan dari BPKAD dan perangkat daerah terkait.
Sukiryanto menjelaskan, rapat tersebut membahas penataan dan inventarisasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, termasuk tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum tercatat sebagai aset daerah.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tanah dengan status HGB maupun HGU yang telah berakhir masa berlakunya maupun yang masih aktif sehingga perlu dilakukan pendataan secara menyeluruh.
“Kita menata kembali mana HGB yang masih hidup, mana yang sudah mati, mana HGU yang masih berlaku dan mana yang sudah berakhir. Semuanya harus kita data dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan aset tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan lahan pemerintah daerah untuk mendukung sejumlah program pembangunan. Sukiryanto menyebutkan, pemerintah daerah saat ini membutuhkan lahan sekitar 20 hektare yang akan dimanfaatkan untuk berbagai program, termasuk pembangunan sekolah rakyat dan lahan untuk koperasi Merah Putih.
“Kita juga akan mengajukan permohonan terhadap beberapa lahan HGU yang masa berlakunya telah habis agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menindaklanjuti arahan dari Kementerian ATR terkait kebutuhan lahan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang masih memerlukan tambahan sekitar 10 ribu hektare.
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat tersebut, hingga akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 1.957 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dengan 1.288 di antaranya telah bersertifikat dan 667 lainnya belum bersertifikat.
Untuk mempercepat penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga berencana membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional.
“Satgas ini nantinya bertugas meningkatkan pengamanan aset daerah, menindaklanjuti temuan-temuan BPK, serta menertibkan berbagai persoalan pertanahan seperti HGU, HGB, fasos dan fasum,” pungkasnya. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
Pemkab Kubu Raya Benahi Aset Tanah HGU, HGB, Fasos...
Kamis, 12 Maret 2026 12:55 WIB -
Antusias Tinggi, Pemkab Kubu Raya Kembali Gelar Pa...
Kamis, 12 Maret 2026 10:22 WIB -
Sujiwo: Amanah Rakyat Jadi Prioritas Pengabdian
Kamis, 12 Maret 2026 10:12 WIB -
Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-Biasa ...
Kamis, 12 Maret 2026 07:04 WIB