Pemkab Kubu Raya Inventarisasi HGB dan HGU Tak Produktif

Selasa, 24 Februari 2026 | Kubu Raya

Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan pentingnya penataan dan penertiban lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat inventarisasi HGB dan HGU pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Rapat Bupati.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam memaparkan sejumlah persoalan yang muncul akibat banyaknya lahan HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Di antaranya adalah kebakaran lahan, kerusakan lingkungan, hingga tunggakan pajak PBB-P2 yang setiap tahun menjadi temuan BPK.

Ia mencontohkan lahan tidak terurus di sekitar Kantor Bupati yang sudah lama menjadi hutan liar dan bahkan kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Pemerintah daerah, menurutnya, sempat berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk fasilitas publik seperti jogging track, namun terkendala karena status kepemilikan yang tidak jelas.

Menanggapi hal itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya lahan eks perusahaan yang terbengkalai. Ia menilai kondisi tersebut merugikan negara karena aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan justru dibiarkan tidak produktif.

Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap pemegang hak yang tidak memanfaatkan lahannya sesuai ketentuan. Ia juga meminta dukungan Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses inventarisasi dan penertiban, terutama terhadap lahan yang masa berlakunya telah habis atau akan segera berakhir.

Menurutnya, ketersediaan lahan menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah, mengingat masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang belum memiliki kantor sendiri.

Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti pengelolaan sampah, kawasan tertata, hingga rencana pembangunan stadion terpadu berskala nasional di Kubu Raya.

“Banyak lahan yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan, sementara pemerintah kesulitan menyediakan lahan untuk pelayanan publik. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujar Bupati menegaskan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya telah menginventarisasi sejumlah bidang tanah HGB dan HGU yang telah berakhir maupun akan berakhir masa berlakunya.

Data sementara mencatat terdapat 29 bidang HGB dan tujuh HGU yang akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi, termasuk pemberitahuan dan evaluasi pemanfaatan lahan. Ia menambahkan, pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk memanfaatkan, memelihara, serta memenuhi kewajiban administrasi seperti pembayaran pajak dan pemasangan batas lahan.

Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi masuk dalam kategori tanah terlantar dan dapat diusulkan untuk ditata kembali melalui mekanisme yang berlaku.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Pertanahan berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penataan lahan, termasuk melalui pembentukan tim dan optimalisasi program reforma agraria.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan lahan secara produktif, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (DiskominfoKKR/IKP)