Pemkab Kubu Raya Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Perjudian Bagi ASN dan Non ASN
Jumat, 12 Juli 2024 | Kubu Raya
Untuk memberantas permainan judi online di kalangan ASN dan non ASN, Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman membuat Surat Edaran tentang larangan segala bentuk perjudian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
Dokumen yang disahkan berlaku pada Kamis (11/7/2024) tersebut setidaknya mengatur empat poin sanksi bagi ASN dan Non ASN yang melanggar.
Ia menyatakan pada poin pertama bahwa setiap pegawai ASN dan Non ASN dilarang melakukan, mempromosikan atau mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk perjudian. Selanjutnya setiap pegawai ASN dan non ASN agar mendukung upaya pencegahan kasus perjudian.
"Ketiga agar kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhada pegawai ASN dan Non ASN dilingkungannya yang terindikasi melakukan segala bentuk perjudian. Kemudian melakukan pengawasan bagi pegawai ASN dan non ASN yang menyalahgunakan fasilitas barang milik daerah seperti laptop, PC dan internet untuk melakukan perjudian online,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.
Ia juga menegaskan bagi pegawai ASN dan non ASN yang terbukti melakukan perjudian agar dilakukan tindakan tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Sumber : InfoPublik
 Berita Terbaru
-
Tinjau Rumah Warga di Arang Limbung, Sujiwo Pastik...
Senin, 16 Maret 2026 11:49 WIB -
Ribuan Rumah Tak Layak Huni, Sujiwo Siapkan Pemeta...
Senin, 16 Maret 2026 09:00 WIB -
Temukan Rumah Nyaris Roboh, Sujiwo Pastikan Bangun...
Senin, 16 Maret 2026 08:59 WIB -
Gudangnya Pesantren, Bupati Sujiwo Dorong Kubu Ray...
Senin, 16 Maret 2026 08:39 WIB