Pemkab Tindak Lanjuti Penataan Jalur Hijau di Areal Simpang Desa Kapur

Rabu, 17 September 2025 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA - Menindaklanjuti rencana penataan jalur hijau di areal perempatan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (17/9/2025). Rapat dipimpin langsung Bupati Kubu Raya Sujiwo. Bupati Sujiwo menegaskan jalur hijau adalah milik negara sehingga siapapun tidak boleh mengambil keuntungan dari aktivitas kegiatan di sepanjang jalur tersebut.

"Jika ditelusuri, itu menjadi pungutan liar dan pasti menjadi persoalan yang baru," ujar Sujiwo.

Selain itu, jalur hijau harus tertata dengan baik dan di sepanjang jalan tersebut tidak boleh ada hal-hal yang mengganggu hak-hak publik yakni pengguna jalan.

"Karena dilarang menggunakan jalur hijau, maka pemerintah juga tidak dibenarkan untuk mengganti rugi bangunan. Jika kita menganggarkan ganti rugi, maka akan menjadi persoalan baru, akan menjadi temuan penegak hukum. Tapi akan tetap kita carikan solusi karena sebagian besar (yang menggunakan) juga warga Kubu Raya," tambah Sujiwo.

Sujiwo mengungkapkan dari hampir 50 pedagang di kawasan itu, sekitar 35 di antaranya adalah warga Kubu Raya. Sebagian bangunan di areal tersebut juga sudah semi permanen. 

"Sebagian dari mereka sudah siap untuk membongkar bangunannya. Untuk menyelesaikan persoalan ini memang harus dengan pendekatan dan komunikasi yang baik," ujar Sujiwo.

Lebih lanjut Sujiwo mengatakan secara bertahap seluruh jalur hijau di Kubu Raya juga akan ditata agar Kubu Raya sebagai wajah Kalimantan Barat tidak terlihat kumuh.

"Jika tidak ditata dengan baik, maka lima tahun ke depan Kubu Raya bisa menjadi kabupaten terkumuh di Kalimantan Barat. Saya minta perangkat daerah terkait dan TNI serta Polri bersama-sama bahu membahu menata Kubu Raya menjadi lebih baik," tuturnya.(jek)