Rakor Pencegahan Korupsi, Pemkab Kubu Raya Siapkan Evaluasi KPK

Rabu, 01 April 2026 | Kubu Raya

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Korupsi dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Rabu, 1 April 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan administrasi pemerintahan.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan.

“Pencegahan korupsi harus dimulai dari hulu, terutama pada proses perencanaan. Karena itu, seluruh OPD harus memastikan setiap program disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi dan kesadaran bersama seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah harus terus diperkuat, sehingga tata kelola pemerintahan di Kubu Raya semakin baik dan kepercayaan masyarakat terus meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kubu Raya, H.Y. Hardito, menjelaskan bahwa fokus pemantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lebih menitikberatkan pada proses perencanaan.

“KPK saat ini memberikan perhatian besar pada aspek perencanaan. Secara administrasi, apa yang kita laksanakan sejauh ini sudah sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah mempersiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari evaluasi yang akan dilakukan oleh KPK.

“Melalui kegiatan ini, kita mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai evidence atau bukti pendukung. Karena penilaian dari KPK tidak hanya berdasarkan penyampaian, tetapi harus didukung dengan data dan dokumen yang lengkap,” ungkapnya.

Hardito juga menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang telah disampaikan sebelumnya akan kembali diverifikasi oleh KPK, khususnya terkait proses perencanaan tahun 2025 dan tahun 2026 serta evaluasi sebelumnya.

“Tujuan rakor ini adalah memastikan seluruh data yang sudah diinput dan dilaporkan benar-benar didukung bukti yang valid, sehingga saat evaluasi nanti kita sudah siap,” pungkasnya. (DiskominfoKKR/IKP)