Surat Edaran MenPAN-RB tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Selasa, 21 Maret 2023 | Pengumuman dan Info Penting
Info Penting - Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 H, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran unduh disini
 Berita Terbaru
-
Sungai Bukan Tempat Sampah, Bupati Sujiwo Ingatkan...
Rabu, 18 Maret 2026 07:52 WIB -
Mudik Jalur Air Membeludak, Bupati Sujiwo Pastikan...
Rabu, 18 Maret 2026 07:08 WIB -
Apresiasi PS Kubu Raya, Sujiwo Serahkan Bonus Rp50...
Rabu, 18 Maret 2026 04:29 WIB -
Tinjau Arus Mudik di Rasau Jaya, Bupati Pastikan H...
Rabu, 18 Maret 2026 02:04 WIB