Surat Edaran MenPAN-RB tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Selasa, 21 Maret 2023 | Pengumuman dan Info Penting
Info Penting - Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 H, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran unduh disini
 Berita Terbaru
-
Peringatan Hari Jadi Pemprov, Wabup Sukir Minta AS...
Rabu, 28 Januari 2026 08:41 WIB -
Pemkab Gelar Operasi Pasar Gas Bersubsidi
Rabu, 28 Januari 2026 07:33 WIB -
Bantu Tangani Karhutla, Bupati Sujiwo Apresiasi TN...
Rabu, 28 Januari 2026 07:17 WIB -
Operasi Pasar LPG Redam Kelangkaan Gas
Rabu, 28 Januari 2026 05:56 WIB