Usai Penertiban, Pemkab Kubu Raya Siapkan Relokasi PKL ke Lokasi Resmi

Selasa, 24 Juni 2025 | Kubu Raya

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah cepat usai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, salah satunya di Jalan Sungai Raya Dalam 1, samping Polda Kalbar.

Bupati Sujiwo menegaskan bahwa penertiban bukan untuk menggusur, melainkan untuk menata kawasan agar lebih tertib dan nyaman.

“Pemerintah tidak menindas rakyat kecil, justru kami ingin aktivitas ekonomi berjalan lebih baik dan teratur,” ujar Sujiwo saat menerima perwakilan PKL di ruang kerjanya pada Senin (23/6/2025) didampingi Kepala Disperindagkop, Norasari Arani, Kasat Pol PP Rasudi, dan jajaran terkait.

Sebagai solusi, pemerintah daerah akan merelokasi PKL ke pasar resmi yang layak dan sesuai jenis dagangan. Pendataan ulang tengah dilakukan untuk memastikan relokasi berjalan lancar. Langkah ini disambut positif oleh para pedagang. Salah satunya, Imam, mengaku lega karena selain ditertibkan, mereka juga diberi solusi.

“Kami tidak keberatan ditertibkan, asalkan diberi tempat baru yang aman untuk usaha,” ujarnya.

Pemkab Kubu Raya berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha PKL, sekaligus menata kota secara tertib dan manusiawi melalui kolaborasi semua pihak. (Tim IKP)