Wabup Tegaskan BPD dan Kepala Desa Bersinergi
Jumat, 21 November 2025 | Kubu RayaPemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Peresmian dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota BPD Antar Waktu (PAW) serta Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Anggota BPD se-Kabupaten Kubu Raya. Sebanyak 18 anggota BPD PAW dan BPD yang diperpanjang masa jabatannya dari 13 desa resmi dikukuhkan di Aula Kepong Bakol, Sungai Raya, Jumat (21/11/2025). Kegiatan ini menandai penguatan kembali fungsi lembaga Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa jabatan BPD adalah amanah langsung dari masyarakat. Ia mengingatkan agar BPD dan Kepala Desa bekerja sejalan, tidak saling mencari kesalahan, melainkan bersama-sama mencari kebenaran dan solusi terbaik bagi kemajuan desa.
“Kalau mencari salah, manusia pasti ada salahnya. Tapi salah itu ada levelnya. Yang keliru dibenarkan bersama, bukan saling melapor. Kepala desa, perangkat, dan BPD harus satu arah mencari jalan membangun desa,” tegasnya.
Sukiryanto menyebut tantangan keuangan daerah tahun 2026 yang cukup berat, di mana Kubu Raya mengalami pemotongan anggaran lebih dari Rp334 miliar. Namun ia memastikan pemerintah daerah akan tetap berjuang menjaga pembangunan desa tetap berjalan efektif meski anggaran terbatas.
"Walaupun anggaran menurun, kita tetap perjuangkan agar pembangunan tetap berjalan. Kita harus efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sukiryanto menegaskan kembali fungsi BPD sebagai lembaga pengawasan sekaligus mitra strategis kepala dan bukan pesaing.
"Tugas BPD itu mengontrol, bukan mencari-cari kesalahan. BPD ibarat legislatif, kepala desa ibarat eksekutif. Kalau sejalan, pembangunan desa akan maju,” katanya.
Ia meminta seluruh BPD memastikan mekanisme perencanaan desa semakin matang agar dana yang terbatas benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, Jakariansyah, menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan sesuai ketentuan, dengan mengambil urutan calon suara berikutnya apabila anggota sebelumnya meninggal, mengundurkan diri, atau sakit.
“Terdapat dinamika, ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, sehingga dilakukan PAW. Mekanismenya mengambil urutan kedua atau ketiga,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa anggota yang sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan massal dianggap tidak bersedia diperpanjang, sehingga haknya dihentikan. Yang hadir dan dikukuhkan hari ini otomatis mendapatkan pengembalian hak dan tugas. Sebelum pelantikan, seluruh peserta mengikuti bimtek dan penguatan kapasitas agar memahami tugas, fungsi, dan batas kewenangannya.
“Kalau mereka tidak paham tugas, nanti mengambil tugas orang lain. Karena itu kami lakukan penguatan kapasitas dari pagi sampai siang,” jelasnya.
Para anggota BPD diingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh BPD yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas dan bekerja sinergis bersama kepala desa.
Dengan pengukuhan ini, para anggota BPD PAW resmi menjalankan tugas dan kembali memperkuat lembaga desa sebagai pengawas, penyalur aspirasi, dan mitra utama pembangunan desa. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
Wabup Tegaskan BPD dan Kepala Desa Bersinergi
Jumat, 21 November 2025 05:44 WIB -
Optimalkan Parit Kawasan Kantor Bupati, Sujiwo Teb...
Jumat, 21 November 2025 02:48 WIB -
Turun Bersihkan Parit Ngabeh, Bupati Sujiwo Ajak H...
Jumat, 21 November 2025 02:36 WIB -
Aksi Bersama Bupati Sujiwo dan Kepala BWS, Parit N...
Jumat, 21 November 2025 02:13 WIB