Lantik 42 PPPK, Bupati Sujiwo Ajak Patahkan Stigma Negatif ASN
Selasa, 30 September 2025 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Sujiwo melantik dan mengambil sumpah/janji 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/9/2025), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Bupati Sujiwo mengingatkan bahwa status PPPK sebagai bagian dari ASN membawa hak sekaligus kewajiban besar.
"Negara telah menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak pegawai. Di sisi lain, ASN juga punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak negara. Caranya, berikan layanan terbaik untuk rakyat kita," kata Sujiwo dalam amanatnya.
Sujiwo mengajak para ASN yang telah dilantik untuk mendedikasikan diri sepenuhnya melayani rakyat. Sekaligus menjadi agen perubahan dalam memperbaiki citra birokrasi. Ia mengakui masih ada persepsi negatif di masyarakat yang harus dipatahkan bersama melalui kinerja nyata.
"Dari Kubu Raya, saya mengajak untuk mematahkan hal negatif tersebut. Ketika Saudara punya semangat disiplin dan totalitas melayani rakyat, maka stigma itu dapat kita patahkan bersama," tegasnya.
Sujiwo juga mengingatkan kembali akan sakralnya sumpah jabatan yang telah diucapkan. Menurutnya, sumpah tersebut merupakan janji tertinggi yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas.
"Mohon untuk dipegang teguh sumpah/janji jabatannya karena itu adalah sumpah tertinggi dengan menyebut nama Tuhan," pesannya.
Di akhir amanat, ia memberikan selamat dan menyatakan keyakinannya bahwa berbagai tantangan ke depan dapat dihadapi bersama.
"Selamat menjadi pelayan rakyat, selamat menjadi abdi negara yang baik. Selamat mengemban amanah dari Tuhan, rakyat, dan negara," tutupnya. (add)
 Berita Terbaru
-
Sekda Yusran Dorong Renovasi Masjid Tertua di Tere...
Jumat, 13 Maret 2026 11:37 WIB -
Safari Ramadan di Terentang, Pemkab Kubu Raya Salu...
Jumat, 13 Maret 2026 09:15 WIB -
Beri Bantuan 50 Difabel, Sujiwo: Bulan Berkah Mome...
Jumat, 13 Maret 2026 04:12 WIB -
Normalisasi Sungai di Rengas dan Berembang Segera ...
Jumat, 13 Maret 2026 12:51 WIB