Mayor Alianyang Ditata, Pemkab Mulai Melakukan Penertiban

Jumat, 03 Oktober 2025 | Kubu Raya

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat pagi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melaksanakan monitoring sekaligus pengamanan tertutup pembongkaran bangunan, kios, dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (3/9/2025) siang.

Sebelum dilakukan penertiban, Pemkab Kubu Raya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan. Setelah melewati masa tenggang tiga hari, pembongkaran pun dilaksanakan secara bertahap.

Penertiban dimulai dari kios yang sudah dinyatakan clear, sementara bagi yang belum, diberikan waktu tambahan untuk pembongkaran mandiri. Pemerintah juga menekankan perlunya sosialisasi tertulis pasca-penertiban agar area yang sudah ditata tidak kembali digunakan untuk parkir liar atau bangunan baru.Khusus bagi kios milik warga, pembongkaran dilakukan setelah pemerintah menyiapkan lokasi relokasi sebagai solusi.

Pelaksanaan pembongkaran dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kubu Raya, Rasudi, dengan didampingi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubu Raya, Supratmansyah, Camat Sungai Raya, Ikhsan Sukendra, serta didukung 25 personel Satpol PP, lima personel PUPR, dan dua personel Spartan Polres Kubu Raya.

Pembongkaran dimulai pukul 13.30 WIB dengan titik kumpul di Cafe SAM. Sekitar pukul 13.50 WIB, tim gabungan melakukan pembongkaran satu bangunan PKL di depan Cafe SAM, Desa Kapur. Dilanjutkan pada pukul 14.05 WIB, sebanyak empat bangunan PKL di sekitar Jalan Nurul Huda juga dibongkar menggunakan alat berat ekskavator mini, linggis, dan palu.

Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 16.30 WIB dalam kondisi kondusif dan terkendali. Pemerintah berharap dengan penataan ini, kawasan sepanjang Jalan Mayor Alianyang dapat tertib, rapi, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengguna jalan. (DiskominfoKKR/IKP)